Trotoar merupakan fasilitas publik yang diperuntukan bagi para pejalan kaki, akan tetapi trotoar sering disalah gunakan para oknum yang tidak bertanggung jawab. Ya.kini menjadi lahan parkir, untuk jualan kaki lima, bahkan para pengendara motor ikut menggunakan trotoar tersebut.
Sebenarnya pemerintah sudah membuat aturan – aturan tertulis yang berkaitan dengan fungsi trotoar. Melihat kenyataan tersebut, maka kita perlu memperbaiki fungsi dari trotoar tersebut. Agar sesuai dengan fungsinya. Jika benar-benar ingin mengamankan trotoar, harus dengan cara lain yakni menggunakan sebuah tiang pembatas.
Tiang pembatas jalan dan trotoar ini dinamakan bollard. Bollard merupakan sebuah fasilitas jalan dan trotoar berupa tiang pembatas yang berfungsi untuk melindungi area dari kendaraan atau perangkat lainnya. Bollard pembatas jalan biasanya berukuran tinggi 150 cm dengan bahan bollard dari stainless steel untuk bagian atasnya dan bagian bawahnya terbuat dari cor logam. Dengan bollard jalan berukuran tinggi 150 cm, kendaraan mobil dan bahkan gerobak dagang tidak akan bisa masuk ke area yang didindungi.
Terlebih lagi, bollard dari bahan stainless steel dan cor logam terkenal dengan bahan yang kuat dan keras sehingga para pejalan kaki yang berada di trotoar akan terlindungi juga. Di beberapa pusat kota di Indonesia sudah mulai dipasang bollard pada trotoar karena ketegasan pemerintah daerah terhadap pengendara dan khususnya para pedagang yang nakal. Kasus kecelakaan yang dialami pengguna jalan di trotoar juga menjadi pemicu sebagaimana pentingnya keberadaan bollard pada trotoar.